Jakarta - bambang memberi tambahan, kementerian perhubungan menentukan ketetapan tarif batas atas serta bawah sebagai acuan pengawasan. kementerian perhubungan mengeluarkan penyesuaian tarif batas atas serta bawah bus akap lewat aturan menteri perhubungan nomor 64 tahun 2013. dalam aturan itu, bus akap diperbolehkan menaikkan tarif sampai 30 % pas peak season, namun tidak bisa menurunkan tarif sekitar lebih 20 % kala low season.
bambang berharap masyarakat melapor kalau mendapatkan bus akap yang melanggar ketetapan tarif. masyarakat dapat melaporkan lewat formulir pengaduan yang kami sebar di terminal-terminal pas musim mudik lebaran, ucapnya.
menurut dia, masyarakat dapat isi formulir pengaduan serta mengirimkannya lewat kantor pos tanpa prangko. kementerian perhubungan udah mulai menyebar formulir tersebut sejak 1999.
bambang mengklaim pelanggaran tarif alami penurunan dari 80 bus pada 2000 jadi 18 bus akap pada tahun selanjutnya. penurunan jumlah pelanggaran itu, menurut dia, sebab ketegasan sanksi yang digunakan pemerintah. pemilik bus yang melanggar tidak diperbolehkan mengembangkan usaha dan menambah armada atau rute, tuturnya.
direktur jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan suroyo alimoeso menyebutkan dengan umum besaran kenaikan tarif basic bus akap merupakan 15 %. basic hukum penyesuaian tarif angkutan umum akap merupakan aturan menteri daya serta sumber daya mineral nomor 18 tahun 2013 tanggal 21 juni 2013 perihal harga jual eceran style bahan bakar minyak spesifik untuk pembeli pengguna spesifik. sehabis disetujui menteri hukum serta ham, kebijakan ini udah memiliki hak dioperasionalisasikan, tuturnya di jakarta, akhir pekan selanjutnya.
menurut dia, pemerintah sedang mengusahakan menunjang organisasi angkutan darat ( organda ) dalam perihal subsidi, keringanan pajak, dan kemudahan perbankan. waktu ini kementerian perhubungan lagi tengah laksanakan negosiasi dengan kementerian mengenai mengenai perihal tersebut.
untuk tarif angkutan umum perkotaan layaknya metromini, menurut suroyo, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. silahkan saja sebab pemerintah area yang tahu kekuatan, kemungkinan dapat naik 16 atau 17 %, tuturnya.
maria yuniar | setiawan
Title
:
Kementerian Perhubungan Pantau Tarif Bus
Description
:
Jakarta - bambang memberi tambahan, kementerian perhubungan menentukan ketetapan tarif batas atas serta bawah sebagai acuan pengawasan. kem...